Download Buku Pendidikan Pancasila Karangan Prof.kaelan
Available in the National Library of Australia collection. Author: Kaelan, M.S; Format: Book; viii, 208 p.; 21 cm. Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
PENDAHULUAN Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan kewarganegaraan dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civil education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warga negara yang cerdas, bertanggung jawab, dan berkeadaban. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok mata kuliah Perkembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi terdiri atas mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka kelompok mata kuliah perkembangan kepribadiantersebut wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Dengan adanya penempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Pancasila. San bernardino trial setting conference statement. Kiranya akan menjadi sangat relevan jikalau Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dewasa ini sebagai sintesis antara “civic education”, “democracy educatio”, serta “citizenship educatwwwion” yang berlandaskan Filsafat Pancasila, serta mengandung muatan identitas nasional Indonesia, serta muatan makna pendidikan pendahuuan bela negara (Mansoer, 2005). Hal ini berdasarkan kenyataan diseluruh negara di dunia, bahwa kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa identitas nasional, kentataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban.
Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demikratis, religius, berprikemanusiaan dan berkeadaban. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi sebagai berikut.